tersangka/foto: Humas Polsek Mandau, Bengkalis RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap karena telah menggadaikan sebuah mobil milik Tiurma Tampubolon (49) yang direntalnya. Pria inisial IP (55), warga Perjuangan, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini diciduk pada hari Minggu, (6/2/2022) sekira pukul 15.20 WIB sore. Mobil Toyota Avanza warna silver tersebut digadaikan pelaku seharga Rp22 juta kepada Agus Iskandar, warga Lubuk Linggau, Bengkulu.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firman, SH mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terungkap berkat laporan korban atas nama Tiurma Tampubolon (49), warga karya bakti, kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengklis.
"Dalam laporannya, korbanr mengaku didatangi pelaku pada tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 12.10 WIB siang hari, guna merental mobil selama 2 bulan. Kemudian korban menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver berpelat nomor BM 1339 ED berikut kunci mobil dan surat tanda nomor kendaraannya (STNK) kepada Terlapor dibuatkan surat perjanjian rental, terlapor membayar sebesar Rp4.500.000 kepada pelapor untuk satu bulan dan nanti sisanya akan dibayarkan terlapor," ujarnya.
Menurut Indra Lukman Prabowo, setelah 2 bulan, hingga saat ini pelakur belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada korban dengan berbagai alasan.
"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 215.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan mapolsek Mandau untuk mendalami kasus lebih lanjut berikut beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi BM 1339 ED.-mika