Eks Pimpinan KPK Dituduh Terima Rp1 M dari Nazaruddin


Selasa, 25 Juli 2017 - 11:57:42 WIB
Eks Pimpinan KPK Dituduh Terima Rp1 M dari Nazaruddin
JAKARTA, Riauin.com - Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis menuduh eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menerima uang Rp1 miliar. Uang itu, menurutnya, adalah pemberian dari bosnya, yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pernyataan itu disampaikan Yulianis untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (24/7/17).

Yulianis mengatakan, pemberian uang itu merupakan keterangan yang disampaikan oleh anak buah Nazaruddin, yakni Minarsih kepada dirinya. Minarsih merupakan bekas Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, yang juga milik Nazaruddin. "Bu Minarsih pernah memberikan uang ke (mantan) komisioner KPK Pak Adnan Pandu Praja," ujar Yulianis seperti dilansir cnnindonesia.com.

Yulianis menuturkan, uang Rp1 miliar diberikan di ruang kerja pengacara Elza Syarief. Meski tidak mengetahui waktu pemberian uang, kata Yulianis, Minarsih memberikan uang itu langsung kepada Adnan di ruang kerja Elza.

Di ruang itu, kata Yulianis, juga terdapat adik kandung Nazaruddin, yakni Muhammad Hasyim. Sementara bekas Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang menunggu di luar ruangan. "Yang memfasilitasi (pemberian uang) itu semua adalah Ibu Elza Syarief. Kejadiannya di kantor Ibu Elza," ujarnya.

Yulianis menduga pemberian uang itu terkait dengan kasus korupsi proyek Wisma Altet yang menjerat Nazaruddin, Minarsih, dan Marisi. Pasalnya, kata Yulianis, usai memberikan uang itu Minarsih hendak meminta Adnan berbicara lebih jauh soal perkaranya.

Namun, saat itu Minarsih dicegah oleh Marisi karena alasan berkomunikasi dengan Adnan berbahaya. "Jadi waktu itu Ibu Minarsih kan menjadi tersangka di KPK. Dia bertemu sama Pak Adnan Pandu. Di bawah Bu Min mau kejar Pak Pandu karena sudah beri uang. Saat itu ditahan Pak Marisi, (alasannya) berbahaya," ujar Yulianis.

Untuk diketahui, Yulianis merupakan salah satu saksi dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Ia merupakan Juctica Collaborator dalam kasus tersebut dan bekas anak buah Nazaruddin.

Sementara Minarsih merupakan tersangka korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010. Dia juga merupakan tersangka kasus korupsi proyek Wisma Altlet bersama Nazaruddin dan Marisi. (src)