OJK: Debt Collector Tidak Boleh Rampas Kendaraan Penunggak Utang di Jalanan


Sabtu, 29 Januari 2022 - 07:09:18 WIB
OJK: Debt Collector Tidak Boleh Rampas Kendaraan Penunggak Utang di Jalanan Foto Video yang menunjukkan perampasan motor milik seorang sopir ojol oleh satu orang debtcollector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. Peristiwa berlangsung pada Senin (6/9/2021). F: Kompas.com

RIAUIN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi menggunakan kekerasan. 

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, Sabtu (29/1/2022). 

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK. 

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya. Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas. 

"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya. Kebanyakan petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan. 

Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian. 

Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi. "Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan," katanya. - tra