Bawa Sajam Dalam Tas, Pemuda di Bukit Raya Pekanbaru Terciduk


Kamis, 27 Januari 2022 - 11:36:31 WIB
Bawa Sajam Dalam Tas, Pemuda di Bukit Raya Pekanbaru Terciduk Kolase:Tersangka dan barang bukti

RIAUIN.COM - Seorang Pemuda berinisial RH (21) ditangkap polisi atas dugaan telah mengedarkan narkotika jenis sabu. RH ditangkap di Jalan H Imam Munandar Gg Bandung Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (25/01/22), sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH tidak ada ditemukan barang bukti narkotika yang dimaksud. Namun didalam tas sandang tersangka, polisi menemukan senjata tajam jenis pisau kerambit.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, tujuan tersangka memiliki senjata tajam tersebut untuk jaga diri.

"Dari hasil interogasi yang kita lakukan adapun tujuan RH menguasai menyimpan senjata tajam genggam jenis pisau kerambit tersebut untuk jaga diri karena sebelumnya RH ada permasalahan dengan rekan-rekannya," kata Kapolsek.

Arry menambahkan bahwa tersangka RH merupakan residivis dari rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan Oktober 2021 lalu.

"Tersangka RH ini merupakan residivis perkara jambret yang bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 lalu. Dari hasil tes urine yang kita lakukan, Tersangka RH positif menggunakan Ampemetamine," tutup Kapolsek. 

Atas tindakannya tersebut kini tersangka harus mendekam di jeruji besi dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951.-dnr