Sidang Kasus Pembunuhan Anak di Inhu, JPU Hadirkan 8 Saksi


Kamis, 27 Januari 2022 - 11:08:32 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Anak di Inhu, JPU Hadirkan 8 Saksi Suasana sidang kasus pembunuhan anak di PN Rengat/foto:MX

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan 8 saksi dalam kasus pembunuhan atas nama terdakwa PM, dalam persidangan perkara pembunuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa PM berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Selasa (25/1/2022).

Adapun saksi yang dipanggil melalui Surat Panggilan Saksi Penuntut Umum yakni, Sudirman Lase, Robin Hood, Jadiaman Marbun, Andi Alwi, Karisma, Nasib Sari Untung Hutabarat dan saksi Simon Parulian Marbun.

Kajari Inhu, Furqon Syah Lubis SH MH melalui Humas Kejari Inhu Arico Novi Saputra SH mengatakan, sebelumnya pada hari Selasa (18/1/2022) telah dilaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

“Dalam surat dakwaan Terdakwa Priboy Marpaung diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP,” ungkapnya.

Dijelaskannya, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Jum’at (27/8/2021) di areal perkebunan sawit Blok B16 Devisi 1 PT PAL Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu dengan menggunakan 1 buah kampak.

“Terdakwa diduga sakit hati kepada orang tua korban karena merasa sering dihina dan direndahkan di hadapan orang ramai,” sebutnya.

Selanjutnya pada Jumat, (3/9/2021) terdakwa PM ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Inhu untuk diproses hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Setelah proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian selesai terhadap PM, berkas dilimpahkan kepada JPU untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Rengat,” jelasnya.

Kemudian pada Selasa (25/1/2022), sebanyak 8 orang saksi telah dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Albert Napitupulu SE SH, Ak dan Jimmy Manurung SH ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat untuk dimintai keterangan guna kepentingan proses penuntutan dan proses pembuktian perkara.

“Selanjutnya saksi yang hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan yaitu sebanyak 7 orang,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu ini dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembunuhan yang disertai mutilasi saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi.

Harapannya dengan keterangan 7 orang saksi dalam persidangan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya.

“Kami selaku penegak hukum berharap agar proses persidangan ini berjalan lancar aman dan kondusif,” tutupnya singkat.-dnr