Spesialis Bongkar Rumah di Sail Pekanbaru Diciduk, Pelaku Telah Beraksi di 5 Lokasi


Rabu, 26 Januari 2022 - 20:20:36 WIB
Spesialis Bongkar Rumah di Sail Pekanbaru Diciduk, Pelaku Telah Beraksi di 5 Lokasi ilustrasi/foto:via Tempo.co

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap polisi di Jalan Hang Jebat Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, Selasa (11/1/2022) lalu. Pria Inisial BC ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada lima lokasi berbeda.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan peristiwa penangkapan itu. Dany mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan pada Unit Reskrim Polsek Limapuluh. Atas informasi tersebut, polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

"Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH yang memimpin penangkapan dilapangan, Jalan Hangjebat berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial BC tanpa perlawanan yang selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses hukum," ungkap Kapolsek, Rabu (26/1/2022).  

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan urin terhadap pelaku dan hasilnya positif mengandung Metamphetamine.

Dari pengakuan tersangka, dirinya telah lima kali melakukan pencurian. Pencurian pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat. Di rumah itu, pelaku mencuri pagar besi senilai Rp3 juta.

TKP kedua masih di Jalan Hang Jebat, pelaku berhasil menggondol sebuah kompresor merek Lunik, 1 unit Laptop Sony Vaio, 1 unit Handpiece Nsk, 2 unit kipas angin merek Miyako, dan uang tunai sejumlah Rp850 ribu.

Selanjutnya TKP ketiga di Jalan Hang Jebat X, di lokasi ini pelaku mencuri 1 Unit AC LG, 1 Unit Kipas Angin gantung, dua buah daun pintu dan sejumlah kabel. TKP keempat yakni di Jalan Hanglekir Kecamatan Sail. Di lokasi ini pelaku menggondol 4 buah velg mobil, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra, 1 scooter dan 1 unit TV. Total kerugian diperkiran kurang lebih Rp 30 juta. Di lokasi ini pelaku melancarkan aksinya bersama 3 orang temannya yakni F, I,dan IW (DPO).  

Terakhir, pelaku mencuri di Komplek Kehakiman di Ronggo Ujung, Pekanbaru. Di lokasi ini pelaku berhasil mencuri 2 buah daun pintu dan kabel. 

"Ini merupakan suatu keberhasilan yang besar bagi kami Polsek Limapuluh, karena telah mengungkap kasus curat di 5 TKP yang benar-benar meresahkan masyarakat, terimakasih untuk masyarakat yang telah memberikan informasi, untuk pelaku DPO kita tetap akan melakukan pengejaran sampai dimanapun," Tutup Dany.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.dnr/rls