Tersangka/foto:Humas Polresta Pekanbaru RIAUIN.COM - Seorang perempuan paruh baya warga Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, ditangkap karena diduga telah menipu seorang warga dengan modus menawarkan bantuan kepada anak korban untuk bisa lolos seleksi tes masuk polisi. Kasus ini berawal pada bulan Mei 2021 lalu, di rumah korban yang terletak di Jalan Garuda Sakti Kilometer 4, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.
Kejadian bermula saat tersangka RS (41) mendatangi rumah korban MFR (20) setelah mengetahui bahwa korban tidak lolos tes masuk polisi. Pada saat itu tersangka menawarkan kepada orangtua korban jasa untuk membantu anaknya agar bisa lolos jadi anggota polisi melalui jalur sisipan dengan menyiapkan dana sebesar Rp150 juta.
Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada bulan Agustus 2021 untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob. Setelah bulan Agustus 2021, anak korban tidak juga dipanggil untuk berangkat pendidikan di kepolisian. Merasa tertipu, orang tua korban lalu melaporkan tersangka ke Polsek Tampan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK, MH, melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan oleh polisi pada Minggu, (23/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Atas informasi yang kami terima dari masyarakat, tersangka sedang berada di rumahnya jalan Garuda Sakti Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru dan Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tampan Pekanbaru," ujar Kapolsek Tampan.
Saat dilakukan interogasi pada tersangka, RS mengaku telah menerima transferan uang dari korban secara bertahap ke rekening pribadinya.
"Setelah kita lakukan Interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui telah menerima uang dari korban secara bertahap melalui via transfer sebanyak Rp40 juta ke Rekening RS dan serta uang tunai sebesar Rp22 juta," tambah I Komang.
Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 dan atau pasal 372 KUH-Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.-dnr