Tersangka/foto:dnr RIAUIN.COM - Aksi teror pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru (KPLP) berhasil terungkap. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus 8 orang pelaku termasuk satu orang yang merupakan otak kejahatan tersebut.
Kedelapan pelaku yang ditangkap adalah TS, D, YR, FS, RS, FF, R, dan B. Sementara satu orang pelaku lainnya inisial AN yang bertugas mengawasi aksi teror pembakaran mobil dinas tersebut masih dalam pengejaran pihak berwajib (DPO).
Kabid Humas Polda Riau Sunarto mengatakan, otak pelaku RS diketahui merancang aksi tersebut dari dalam Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan merekrut sejumlah orang melalui FF dengan menjanjikan bayaran sebesar Rp 80 juta untuk membakar mobil dinas KPLP tersebut.
Diketahui, RS divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba dan telah menjalani masa hukuman 5 tahun 8 bulan. RS memberikan uang tersebut kepada FS sebesar Rp5 juta dan kepada tersangka B ditransfer dua kali sebanyak Rp18 juta sebelum eksekusi dan Rp57 juta setelah eksekusi.
"Memang modusnya sakit hati dan dendam kepada korban, karena HP milik RS disita oleh petugas Lapas," jelas Sunarto, Selasa (25/1/2022), saat press release di halaman belakang Mapolda Riau.
Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari ditangkapnya tersangka RE di Parit Indah pada Senin, (24/1/2022) kemarin. Dari penagkapan ini, tersangka RE mengaku bahwa yang melakukan pembakaran adalah YR cs.
"Kemudian tim bergerak ke Limbungan Rumbai Pesisir dan berhasil menangkap YR. Dari hasil interogasi, YR mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban. DK diupah 200 ribu," ujar Narto.
Selanjutnya polisi berhasil mengamankan DK di Limbungan Rumbai Pesisir. Saat diinterogasi, DK mengakui bahwa dirinya ikut serta membakar mobil dinas tersebut bersama TS dan rekan lainnya.
"TS berhasil diamankan di komplek Ruko Berlian di Jalan Tuanku Tambusai," sambungnya.
Kepada polisi, TS mengaku melakukan pembakaran atas permintaan B. Tersangka B kemudian ditangkap saat berada dirumahnya di Marpoyan. Dari pengakuan B, dirinya kenal dengan otak pelaku RS melalui FF dan FS.
Sunarto mengatakan, dari delapan orang yang ditangkap, ada tiga mantan anggota Polri dan TNI yang terlibat dalam kasus teror tersebut.
"Ada tiga orang pecatan aparat yakni B, kemudian TS, dan FF," jelasnya.-dnr