Beli Setengah Kantong Sabu, Pemuda di Rumbai Pesisir Pekanbaru Diringkus


Selasa, 25 Januari 2022 - 12:41:27 WIB
Beli Setengah Kantong Sabu, Pemuda di Rumbai Pesisir Pekanbaru Diringkus Tersangka/foto:Humas Polresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Seorang pria inisial WP (23) warga Kampung Tengah, Rumbai Pesisir diamankan polisi karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap polisi di Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Jum'at (21/1/2022) sekira pukul 13.15 WIB.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil diduga sabu, 2 unit timbangan digital, 1 pak klip ukuran kecil, dan uang Rp1 juta yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH, SIK mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di daerah tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket kecil, 2 unit timbangan digital, 1 pak klip ukuran kecil, dan uang sebanyak Rp1 juta hasil penjualan sabu," terang Kapolsek.

Saat diinterogasi, menurut Kapolsek, tersangka mengaku bahwa sabu itu ia beli dari B sebayak setengah kantong seharga Rp2 juta. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, dan telah mengetahui nama dan keberadaan B tersebut.

Masih kata Febriandy, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses lebih lanjut dan dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-dnr