Bogem Hidung Teman Hingga Robek, Pemuda di Padang Bulan Pekanbaru Diciduk


Jumat, 21 Januari 2022 - 12:39:06 WIB
Bogem Hidung Teman Hingga Robek, Pemuda di Padang Bulan Pekanbaru Diciduk Kolase korban dan tersangka/foto: Humas Polresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Seorang pria inisial DS (36) ditangkap polisi terkait  kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada pria inisial ODC (20). Peristiwa tersebut terjadi di persimpangan Jalan Sidomulyo II dan Jalan Sidomulyo III Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Kejadian bermula pada tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 00.45 WIB dini hari. Korban inisial ODC (20) diajak oleh saksi inisial Y (30) untuk menemui temannya guna meminjam uang ke warung tuak Hutapea yg berada di Persimpangan Jalan tersebut.

Tepat Pukul 01.00 WIB, pelaku dengan inisial DS (36) memanggil korban ODC (20) untuk meminjam kartu ATM korban. Setelah berkali-kali pelaku memanggil, akhirnya korban menghampiri pelaku dan menolak untuk meminjamkan ATMnya. 

Hal tersebut membuat pelaku marah dan langsung memukul wajah korban sehingga menyebabkan hidung ODC mengalami luka robek mengeluarkan darah dan bibir bagian atas mengalami luka bengkak.

Atas laporan dugaan penganiayaan itu, Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo memerintahkan Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, untuk meringkus pelaku DS (36).

Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus pelaku DS (36) di salah satu rumah warga di Jalan Sidomulyo Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Rabu, (19/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.  

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo menjelaskan pihaknya sedang melakukan proses hukum terhadap pelaku.

"Kami telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut," ungkap Kapolsek Senapelan.

"Dari hasil test urine yang telah kami lakukan, pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Senapelan dan terancam Pasal 351 KUH-Pidana.-dnr/rsl