Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Dekan Unri Non-Aktif, Ini Alasannya


Selasa, 18 Januari 2022 - 09:40:18 WIB
Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Dekan Unri Non-Aktif, Ini Alasannya Screenshot tersangka

RIAUIN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan ada beberapa alasan tersangka dugaan pencabulan mahasiswi Unri Syafri Harto ditahan. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, JPU berwenang melakukan penahanan.

"Alasannya karena sudah cukup alat bukti, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatan," tegas Jaja, Senin (17/1/2022).

Jaja mengatakan, tersangka yang seorang dosen dan dekan, harus dia menjadi contoh bagi mahasiswanya.

"Dia itu figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi role model, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Maka kita lakukan penahanan," katanya.

Dalam kasus ini, Jaja mengaku bakal menurunkan 7 jaksa senior selama persidangan. Dia memastikan menangani kasus secara profesional.

"Kita tangani ini secara profesional. Kita target minggu ini limpah ke Pengadilan, ada 7 jaksa nanti, senior-senior ikut juga sidang. Ada Kajari, Aspidum, sama jaksa eselon III dan koordinator," katanya.

Untuk diketahui, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) non-aktif itu datang ke Kejaksaan Tinggi didampingi penyidik Polda Riau dan para pengacaranya sekitar pukul 10.00 WIB. Syafri langsung menjalani pemeriksaan identitas, berkas, dan kesehatan.

Hanya 30 menit berada di Kejaksaan Tinggi Riau, Syafri Harto dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Di sana, ia diperiksa secara intensif.

Kejari Pekanbaru memutuskan menahan Syafri Harto. Namun pihak pengacaranya berusaha minta penangguhan penahanan, tapi permohonan itu ditolak.

Akhirnya, dosen bergelar Doktor itu keluar dengan baju tahanan merah. Ia dibawa mobil Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Riau.-dnr