Cabuli Anak Dibawah Umur, DS Diciduk Polres Rohul


Senin, 24 Juli 2017 - 14:44:03 WIB
Cabuli Anak Dibawah Umur, DS Diciduk Polres Rohul
Rohul, Riauin.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Desa Koto Tandun, Rokan Hulu (Rohul),  Riau.

Korbannya, gadis kecil sebut saja namanya Melati (12), tinggal di RT 001/ RW 001, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul, dicabuli tetangganya sendiri seorang pelajar bernisial SD bin DS (18),

Informasi yang dihimpun dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Kepolisian menyebutkan pencabulan itu dialami Melati sebanyak dua kali.

Orang tua korban bernama M. Yusuf (34) meradang anaknya sudah dicabuli dan langsung melaporkan kasus itu ke Polisi dengan nomor laporan polisi: LP/ 53/VIl/2017/RIAU /Res Rohul/Sek Tandun, tanggal 19 Juli 2017.

Kasus pencabulan itu berawal Pada hari Jumat (19/7/2017) sekitar pukul 10.00 Wib, korban Melati disuruh oleh saksi Yopi Yuliya untuk membeli pulsa ke konter.

Usai itu berselang tidak lama kemudian korban hendak pulang kerumah, namun saat dalam perjalanan tiba-tiba pelaku SD bin DS memanggil korban untuk datang ke sebuah rumah kosong.

Sambil menarik tangan korban dengan paksaan,  pelaku kemudian menyuruh Melati untuk membuka celana, sehingga kemudian dengan leluasa pelaku memaksa melakukan hubungan layaknya seperti suami isteri.

Usai melampiaakan nafsu bejatnya,  pelaku menyuruh korban untuk pulang sambil diancam agar  jangan memberitahu apa yang dilakukan itu kepada orang orang lain.

Rupanya perbuatan bejat itu sudah dua kali dialami korban,  sebelumnya juga pelaku yang sama mencabulinya di dalam perkebunan sawit, melihat situasi aman aman saja,  pelaku ketagihan dan mengulangi perbuatan terkutuknya.

Korban yang merasa tidak senang dijadikan pelampiasan nafsu binatang laki laki itu,  lalu memberitahukan kepada orang tuanya dan   melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Polsek Tandun bergerak cepat setelah menerima laporan itu,  mengumpulkan barang bukti dan melakukan visum et Repertum (VER) terhadap korban ke RSUD.

"Pelaku kemudian ditangkap dan sudah diamankan di Mapolsek Tandun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menjalani proses hukum lebih lanjut, "Kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Ipda Suheri,  Senin (24/7/2017).