Curi Ikan di Perairan Indonesia, Dua Kapal Nelayan Asing Dibakar


Senin, 17 Januari 2022 - 11:20:36 WIB
Curi Ikan di Perairan Indonesia, Dua Kapal Nelayan Asing Dibakar Foto:screenshoot

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Jumat (14/1/2022), melakukan pemusnahan terhadap dua kapal asing yang melakukan tindak pidana perikanan.

Pemusnahan dilakukan dengan dibakar dan ditenggelamkan di laut, sekitar 20 mil dari Pelabuhan Kuala Langsa.

Dua kapal yang dimusnahkan itu masing-masing bernama PKFB 1603, berkapasitas 34,86 GT, dan KM PKFB 1786 berkapasitas 57,50 GT.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, kapal PKFB 1603 ditangkap medio Juli 2021 lalu dimana seluruh awaknya merupakan warga Myanmar.

Sedangkan KM PKFB 1786 ditangkap medio November 2020 yang seluruh awak kapalnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Pemusnahan barang bukti kapal motor ini dilakukan dengan cara dibakar lalu ditenggelamkan di dasar laut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman SH didampingi Kasi Intel, Syahril SH MH, dan Kasi Pidum, Edowardo SH MH, kepada Serambi, kemarin.

Kajari menjelaskan, untuk perkara perikanan yakni terpidana Elva Susanto berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No.

141/PID/2021/PT BNA tanggal 05 Mei 2021 atas nama Elva Susanto dengan amar putusan Barang Buktinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No.16/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-1182/L.1.13/Eku.3/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 atas nama Elva Susanto (P-48).

Dalam hal ini menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Kapal penangkap ikan KM.PKFB 1786 GT.57,50, mesin-mesin yang melekat pada kapal yaitu, alat navigasi berupa, satu unit GPS merk JMC seri V-3300 P, satu unit GPS merk Huahang seri HGP-1235 AF.-dnr