Buang Narkoba Saat Digeledah, 2 Pemuda Ditangkap Polres Bengkalis


Sabtu, 15 Januari 2022 - 13:20:40 WIB
Buang Narkoba Saat Digeledah, 2 Pemuda Ditangkap Polres Bengkalis Kedua tersangka HD dan ZR mesti menjalani proses hukum di Mapolres Bengkalis. F: Humas Polres

RIAUIN.COM - HD (34), warga Desa Sungai Batang, dan ZR (35) warga Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, tak berkutik ketika ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Pasalnya dari hasil penggeledahan aparat didapati satu paket jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, Sabtu (15/1/2022), menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (12/1/2022) sekira pukul 16:00 WIB.  Ketika itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Batang.

Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak cepat turun ke lapangan. Setelah memperoleh informasi yang akurat tim aparat berhasil mengamankan HD di Jalan Desa Sungai Batang.

Hal ini dilakukan setelah dari hasil penggeledahan didapati satu paket narkoba jenis sabu. Awalnya pelaku sempat membuang barang bukti, namun hal itu ketahui oleh polisi. Kemudian tim menyuruh pelaku mengambil kembali barang bukti tersebut.

Kemudian tambah, Iptu Tony, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu. Tersangka mengakui sabu yang dimilikinya di peroleh dari ZR warga Desa Pematang Duku.

Setelah mendapat informasi dari HD tim bergerak cepat untuk mencari tahu keberadaan ZR. Sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka ZR di rumahnya. Pada saat tersangka HD  ditangkap, ZR  juga sempat membuang kotak rokok yg berisikan narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Tony. - mika