Saksi Tidak Hadir, Sidang Petinggi Fikasa Group Ditunda


Kamis, 13 Januari 2022 - 10:32:57 WIB
Saksi Tidak Hadir, Sidang Petinggi Fikasa Group Ditunda Tersangka kasus dugaan penggelapan uang nasabah Fikasa Grup/foto:MX

RIAUIN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Dahlan SH MH, menunda sidang lanjutan perkara penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar, Rabu (12/1/2022). 

Dalam perkara itu, terdakwanya adalah para petinggi yang merupakan kakak beradik pemilik salah satu perusahaan besar di Indonesia, yakni Fikasa Group.

Mereka adalah Agung Salim, Komisaris Utama (Komut) PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua PT itu merupakan anak perusahaan dari company profil Fikasa Group.

Pada perkara ini, terdapat seorang terdakwa lainnya. Dia adalah Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas penuntutan Maryani dilakukan terpisah.

Terkait dengan penundaan sidang lanjutan pada hari ini, atas permintaan tim JPU, yang disampaikan oleh Herlina Samosir SH MH dalam ruang sidang yang dihadiri para terdakwa. Adapun alasan, saksi yang direncanakan untuk dimintai keterangannya, tidak hadir.

"Izin yang mulia, dikarenakan saksi tidak hadir, maka kami meminta sidang hari ini ditunda ke hari Senin (17/1/2022)," ucap JPU Herlina.

Mendengar hal itu, hakim Dahlan sempat menanyakan alasan kenapa saksi tidak hadir. Herlina saat itu menjawab saksi yang diminta kehadirannya berdomisili di Jakarta.

"Saksi-saksi yang direncanakan hadir hari ini dari Jakarta yang mulia. Mengenai alasannya (tidak hadir), belum ada pemberitahuan yang mulia," jawab Herlina.

Atas hal tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa, dengan total kerugian Rp84.916.000.000.-dnr