Kejari Pekanbaru/foto: via Harianhaluan RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Jaksa Pidana Umum meneliti berkas perkara dugaan pemerkosaan oleh AR (21), anak angkat anggota DPRD Pekanbaru terhadap seorang anak dibawah umur.
Belum diketahui kekurangan dalam berkas tersebut. Berkas perkara dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke kejaksaan pekan lalu. Saat ini, jaksa masih meneliti berkas perkara tersebut.
"Belum (ada hasil penelitian). Belum ditentukan apakah P-19 atau langsung P-21," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Senin (10/1/2022).
Dikatakan Marel, jika nanti hasil penelitian ditemukan adanya kekurangan maka jaksa akan mengembalikan berkas perkara dengan menerbitkan P-19. Namun jika berkas lengkap, jaksa akan menerbitkan P-21 dan meminta penyidik untuk melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Marel mengatakan berkas diterima pihak Kejari Pekanbaru pada Kamis, (6/1/2022). Berkas itu diteliti kelengkapan formil dan materilnya.
Disinggung soal masalah perdamaian antara pihak tersangka dan korban dalam kasus ini, Marel menyatakan hal itu bukan kewenangannya.
"Kalau mengenai itu, jaksa hanya memeriksa kelengkapan formil dan materil. Kita memeriksa secara legalitasnya," kata Marel.
Terkait penangguhan penahanan yang diberikan kepada AR oleh penyidik, Marel menyebut kejaksaan bisa saja memperpanjang penangguhan penahanan tersebut maupun melakukan penahanan jika tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau ditangguhkan (penahanan tersangka, red) oleh penyidik, kemungkinan jaksa menahan, atau meneruskan penangguhan penahanan juga bisa. Tergantung jaksa peneliti dan yang menerima berkas itu. Sekarang dipelajari dulu," tutur Marel.
Pada perkara ini, korban dan tersangka sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan diberi uang Rp80 juta. Walau begitu, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dan mengirim berkas perkara atau tahap I ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan karena ada permohonan dari pihak keluarga. AR hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.
Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum. "Kalau ada kekurangan atau kita akan minta keterangan (tersangka, red), setiap 2 kali seminggu dia hadir (ke Polresta Pekanbaru)," tutur Andrie.-dnr