Panen Raya Ikan Larangan di Sungai Salak Rohul, Wabub: Salut pada Pemdes


Sabtu, 08 Januari 2022 - 14:43:08 WIB
Panen Raya Ikan Larangan di Sungai Salak Rohul, Wabub: Salut pada Pemdes Panen raya di Rohul/foto:yus

RIAUIN.COM - Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Indra Gunawan menghadiri panen raya ikan larangan di Desa Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul Sabtu (8/01/2022) siang.

Kegiatan panen raya itu diresmikan Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan yang diawali dengan membuka kunci gembok sebagai petanda diperbolehkannya masyarakat untuk memancing ikan tersebut. Namun, sebelum memancing, warga diharuskan membayar sebesar Rp100 ribu kepada panitia per orangnya.

 "Walupun kita hampir mendapat ikan, namun akhirnya lepas lagi, kita bangga karena ikan yang ada di Sungai Larangan ini besar-besar. Kita juga salut, dengan kekompakan dan kebersamaan pemerintah desa dan masyarakat sehingga ikan yang dipanen sangat memuaskan," kata Wabub.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sungai Salak, Hariyanto mengucapkan rasa terima kasih atas kehadiran dan dukungan Wabub atas kegiatan panen raya tersebut.

"Ini panen perdana, dimana sebelummya kita tebar sekitar ribuan ekor benih ikan emas dan nila, dengan dana swadaya. Dimana komitmen bersama masyarakat akhirnya menghasilkan panen ikan yang memuaskan," ucap Kades.

Wabub, meminta Kades lainnya agar juga bisa mencontoh Desa Sei Salak, dengan mengembangkan sektor perikanan. Karena, dengan banyaknya ikan yang dihasilkan maka Sumber Daya Manusia (SDM) di Rohul akan meningkat.

"Karena dengan mengkonsumsi ikan, maka anak akan cerdas dan pintar. ikan tidak mengandung lemak namun protein dan gizi yang baik bila dikonsumsi sebanyak banyaknya. Selain itu dengan mengembangkan ternak ikan maka bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan," ungkap Indra Gunawan.

Sementara Kades menambahkan warga menangkap ikan dengan pancing selama dua hari, lalu hari ketiga baru seluruh masyarakat yang turun beramai-ramai mencari ikan. Berhasilnya panen ikan, karena masyarakat sama sama menjaganya, bila ada masyarakat yang memancing atau menangkap ikan di Lubuk Larangan sebelum dipanen maka dia akan didenda Rp2 juta," terang Kades.

Turut hadir pada acara tersebut Camat Rambah Samo Hero Kerto Sembiring, Kapolsek Rambah Samo Iptu Jon Heri, Ketua MUI Rambah Samo H Khaidir Lubis, Kades Sei Salak Hariyanto dan sejumlah tokoh masyarakat.-yus