Korban Pencabulan di Bawah Umur Sepakat Damai, Polisi: Proses Hukum Masih Lanjut


Jumat, 07 Januari 2022 - 21:25:36 WIB
Korban Pencabulan di Bawah Umur Sepakat Damai, Polisi: Proses Hukum Masih Lanjut Ilustrasi/foto:via Beritasatu

RIAUIN.COM - Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan megatakan proses hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penyekapan yang dilakukan AR (21) terhadap A (15), anak dibawah umur masih tetap dalam penyidikan.

"Penyidik saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi, juga melengkapi kebutuhan formil dan materil dari perkara itu," kata Andrie.

Andrie menyebut, musyawarah yang dilakukan pihak AR dan A di luar konteks hukum dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Kalau mereka tetap mengajukan upaya untuk damai kepada kita bisa kita terima, tapi itu menjadi pertimbangan atas penanganan kasus yang kita tangani," jelasnya.

Andrie kembali menegaskan hingga sekarang proses hukum masih berlanjut dan berkas masih dilengkapi. 

"Tentu dalam penanganan ini kita tetap profesional. Sambil melengkapi nanti kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tutupnya.

Diketahui, AR (21) yang merupakan anak salah satu anggota DPRD Pekanbaru menjadi tersangka kasus dugaan penyekapan dan pencabulan gadis dibawah umur inisial A (15). 

Belakangan, A diketahui telah sepakat berdamai dengan pelaku. Sebelumnya AR dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap A yang terjadi pada 9 November 2021 lalu.

Atas laporan itu, AR sempat ditahan di Polresta Pekanbaru, namun akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.-dnr