Sengketa Lahan di Sepanjang Ruas Jalan Pekanbaru-Dumai, Gubri Lakukan Ini


Jumat, 07 Januari 2022 - 18:08:08 WIB
Sengketa Lahan di Sepanjang Ruas Jalan Pekanbaru-Dumai, Gubri Lakukan Ini Gubri dan Deputi VI Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian/foto:mcr

RIAUIN.COM - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mendatangi Kantor Kemenko Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jum'at (07/01/2022) siang. 

Kedatangan Syamsuar disambut langsung oleh Deputi VI Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Dr Ir Wahyu Utomo MS. Pada kunjungan kali ini Gubri bermaksud mempertanyakan sekaligus meminta solusi atas kasus sengketa lahan sepanjang 180 kilometer di ruas jalan Pekanbaru-Dumai.

Gubri mengatakan masyarakat di sekitar ruas jalan tersebut telah puluhan tahun tinggal di lokasi itu agar mendapatkan hak dan diakui kepemilikan atas tanah dimaksud.

"Masyarakat di sepanjang jalan itu sudah banyak yang punya bukti kepemilikan atas tanah, baik berupa sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan. Lebih kurang 2 ribu sertifikat. Tapi sekarang seakan tidak diakui sertifikat itu," ungkap Gubri.

Sekedar info, sekira tahun 1959, PT CPI membangun jalan sepanjang 180 km dari Pekanbaru hingga Dumai untuk kepentingan bisnisnya. Jalan tersebut kemudian berkembang menjadi jalan nasional (lintas Sumatera). Masyarakat bahkan sudah banyak yang tinggal di kiri-kanan jalan tersebut, selain itu juga terdapat sejumlah perkantoran.

Paling tidak sekira 2 ribu sertifikat sudah dikeluarkan BPN untuk masyarakat yang tinggal di kiri-kanan jalan itu. Namun belakangan persoalan muncul, terutama ketika pemerintah membangun jalan tol Pekanbaru-Dumai. Ada beberapa titik jalan tol yang bersinggungan atau melewati tanah di sekitar jalan yang dulu dibangun PT CPI itu.

Dimana sekira 100 meter kiri kanan jalan dimaksud dinyatakan DJKN sebagai hak milik SKK Migas. Sehingga 2 ribu sertifikat yang sudah diterima masyarakat dinilai tidak lagi berlaku. Akibatnya mereka tidak mendapat ganti rugi lahan secara layak. Di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa lagi meng-agunkan sertifikat tersebut ke bank, karena bank tidak lagi mengakui. 

Menyikapi persoalan tersebut, Gubri Syamsuar bahkan telah mengirimkan surat ke Presiden RI. Sementara Deputi Wahyu Utomo berjanji akan mempelajari dan segera membahas persoalan tersebut dengan Kementerian BPN/ATR dan juga DJKN (Kemenkeu).rls