RIAUIN.COM - Sepanjang tahun 2021, 6 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipecat. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat memimpin acara Refleksi dan Rencana Kerja Pembangunan Provinsi Riau Tahun 2022, di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Sabtu (1/1/2022).
Enam orang PNS yang dipecat secara tidak hormat tersebut disebabkan karena tersangkut kasus narkoba, tindak pidana dan melakuka pelanggaran disiplin.
"Dua orang narkoba, 1 orang tersangkut pidana dan 3 orang lainnya melakukan pelanggaran disiplin," ujar Syamsuar.
Sementara itu, jumlah PNS Pemprov Riau yang meninggal dunia sebanyak 53 orang, 19 diantaranya disebabkan Covid-19.-dnr