Membanggakan, Kejagung Nobatkan Kejari Kuansing Terbaik Pertama di Riau dan Peringkat 5 Nasional


Kamis, 30 Desember 2021 - 12:47:34 WIB
Membanggakan, Kejagung Nobatkan Kejari Kuansing Terbaik Pertama di Riau dan Peringkat 5 Nasional Penobatan Kejari Kuansing sebagai yang terbaik di Riau/foto:humas

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mendapatkan penghargaan dari Kejagung RI. Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta secara virtual mengumumkan bahwa Kejari Kuansing dinobatkan sebagai predikat terbaik harapan II secara nasional dan predikat pertama se Provinsi Riau, Rabu (29/12/2021).

Prestasi tersebut berdasarkan penilaian Kejaksaan Agung RI terhadap Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selama tahun 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kuansing.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Kuansing, Hadiman SH mengaku merasa terharu dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang telah menilai Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tahun 2021 dan terpilih sebagai salah satu Kejari terbaik harapan dua secara nasional dan terbaik pertama se-Riau.

Kata Hadiman, prestasi yang diraih oleh Kejari Kuansing tidak terlepas dari kerjasama semua komponen yang ada ada di Kejari Kuansing.

"Serta dukungan dari Pak Kajati Riau, Wakajati, Aspidsus Kejati Riau yang selalu memberikan bimbingan, petunjuk dan arahan yang positif kepada kami, sehingga mendapatkan prestasi tahun 2021 ini," ujarnya.

Sejak dipimpin Hadiman, Kejari Kuansing sudah dua kali mendapatkan penghargaan dari Kejagung RI. Sebelumnya, Kejari Kuansing juga terpilih sebagai Kejari terbaik nomor 3 se Indonesia dan terbaik pertama di Provinsi Riau.

"Mudah-mudahan tahun 2022 bisa mendapat predikat terbaik pertama," harap Hadiman.

Diketahui, dalam kurun waktu setahun terakhir Kejari Kuansing dalam bidang tindak pidana khusus telah berhasil menangangi perkara tindak pidana korupsi yaitu perkara penyelidikan sebanyak 9 perkara, penyidikan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak 7 perkara, dan eksekusi sebanyak 9 perkara.

Sedangkan realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp516.748.994 yang berasal dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan, pendapatan ongkos perkara, dan pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi.-hen