Tersangka kasus investasi bodong/foto:dnr RIAUIN.COM - Seorang perempuan berinisial MA (34) ditangkap karena telah menipu delapan belas orang karena menawarkan investasi bodong. MA diduga telah melakukan penipuan berkedok penjualan sosis dan yoghurt dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar.
Kapolresta Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK, MH yand diampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, PLH Kasi Humas IPDA Syafriwandi, dan PS Kanit IDIK IV IPTU Holder Situmorang mengatakan, tersangka meyakinkan korban untuk menjadi Investor dengan diimingi keuntungan yang fantastis.
Kejadian bermula saat pelapor selaku korban dengan inisial ED yang telah mengenal tersangka MA (34) sejak 2018, melihat postingan tersangka dari media sosial perihal usahanya dalam jual beli produk minuman Cimory. Dari postingan itu, tersangka terlihat sukses sehingga menarik minat korban untuk ikut dalam bisnis tersebut.
"Berawal melihat postingan dari tersangka yang menjalankan usahanya yang terlihat sukses, korban langsung menghubungi tersangka untuk bergabung dan tersangka meyakinkan korban untuk menjadi investor di produk tersebut dengan diimingi keuntungan yang fantastis diserta bonus lainnya," ujar Pria Budi saat konferensi pers di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Selasa (28/12/2021).
"Setelah korban bergabung, tersangka meminta korban untuk mengajak orang yang mau bergabung di usaha tersebut sehingga keluarga dan teman-teman korban ikut bergabung. Selama bulan September dan Oktober 2021 total investasi yang telah disetorkan oleh para korban senilai Rp5.993.400.000 (lima miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah)", sambungnya.
Kapolresta menyampaikan, total ada 18 korban yang saat ini berhasil di kembangkan dan uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk berinvestasi lainnya.
"Untuk saat ini Korban dari pelaku sebanyak 18 orang yang berasal bukan hanya di dalam Kota Pekanbaru tetapi ada juga yang dari luar Pekanbaru. Menurut keterangan pelaku uang yang dihasilkan dari korban tersebut di investasikan kembali dalam bentuk lainnya dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut," Tutupnya.
Kini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.-dnr