KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra


Senin, 27 Desember 2021 - 21:02:02 WIB
KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Plt juru Bicara KPK, Ali Fikri /foto:Antara

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif Andi Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi Putra sah.

Andi Putra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing dari PT Adimulia Agrolestari. 

"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP (Andi Putra)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/12/2021).

Ali Fikri mengatakan, putusan ini menegaskan kalau proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun UU KPK.

Menurut Ali, Majelis Hakim telah memutuskan penetapan tersangka terhadap Andi Putra sah dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Sehingga tindakan termohon (KPK) dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," jelas Ali Fikri.

Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK akan melanjutkan penyidikan kasus suap terhadap Andi Putrandan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali Fikri.-dnr