Sidang Praperadilan Andi Putra, Dua Saksi Ahli Sebut OTT KPK Sah


Jumat, 24 Desember 2021 - 10:21:49 WIB
Sidang Praperadilan Andi Putra, Dua Saksi Ahli Sebut OTT KPK Sah Bupati Kuantan Singingi Andi Putra menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/11/2021). Kompas.com/Irfan Kamil

RIAUIN.COM - Dua saksi ahli dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra, Kamis (23/12/2021).

Dua saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti dan Dr Arif Setiawan dari UII Jogjakarta. Keduanya memberikan keterangan di Pengadilan Jakarta Selatan. 

Kedua ahli ini menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, penilaian 2 alat bukti di tahap praperadilan, dan eksitensi Pasal 44 UU KPK yang masih diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.

Disebutkan, ada ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan di tahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan Umum dalam KUHAP, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidik setelah tertangkap tangan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dari keterangan ahli dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan 2 bukti permulaan hingga penetapan tersangka AP adalah sah dan berdasar atas hukum.

"Keterangan 2 ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tsk AP dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat sehingga memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali Fikri.

Hakim praperadilan melanjutkan persidangan hari ini, Jumat (24/12/2021). Agendanya, pembacaan kesimpulan dari Andi Putra selaku Pemohon dan KPK selaku Termohon.-dnr