Kabur ke Pekanbaru, Kejari Bengkalis Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah KONI


Jumat, 24 Desember 2021 - 07:58:47 WIB
Kabur ke Pekanbaru, Kejari Bengkalis Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah KONI DPO Kejari Bengkalis/foto via Lipo

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menangkap DY, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis tahun 2019, Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, penangkapan terhadap DY dilakukan di Jalan Handayani nomor 369 C Arengka Kelurahan Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Tim dari penyidik Tipidsus Kejari Bengkalis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tipidsus Kejari Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 11 November 2021, kasus Tipikor anggaran hibah KONI," ujar Isnan.

Menurut Kasi Intel, keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru.

"Terdakwa diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum," sambungnya.

Isnan menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 23 Desember 2021 selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru

Diketahui, Tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

Anggaran itu mestinya untuk keperluan cabang olahraga, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371.

Tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-dnr