Tipu Warga Inhu Hingga Ratusan Juta, Dukun Palsu Asal Jambi Diciduk


Kamis, 23 Desember 2021 - 14:48:18 WIB
Tipu Warga Inhu Hingga Ratusan Juta, Dukun Palsu Asal Jambi Diciduk Ilustrasi/foto: via Reqnewscom

RIAUIN.COM - Dua orang tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena telah melakukan penipuan dengan kedok dukun yang bisa menggandakan uang. Tidak tangung-tanggung, praktek dukun palsu ini telah menipu seorang warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu berinisial SB hingga Rp715 juta.

Sat Reskrim Polres Inhu pada Rabu, (15/12/2021) lalu, mengamankan dua orang pria berinisial SA warga Provinsi Jambi di Pasirkemilu Kecamatan Rengat, dan SY warga Pandan Wangi, Kecamatan Peranap. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam penipuan berkedok dukun palsu ini.

Pelaku sebagai dukun yakni SA, warga Jambi yang berdomisili di Kecamatan Kelayang dan membuka praktek perdukunan di Kecamatan Peranap, sedangkan SY warga Pandan Wangi berperan sebagai perantara yang menawarkan pengandaan uang kepada orang lain.

Kapolres Inhu AKB Bachtiar Alponso melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran mengatakan, SY sebagai perantara datang ke rumah korban SB menawarkan seorang kenalannya (dukun, red) yang bisa menggandakan uang. SY ketika itu mampu menyakinkan korban, hingga SB mau untuk menggandakan uang kepada SA.

Akhirnya pada akhir bulan April 2021 korban dan SY mendatangi rumah SA tersebut dengan membawa uang muka sebesar Rp33 juta.

Tidak sampai disitu saja, pelaku sebagai perantara ini membujuk lagi korban untuk meminta uang tambahan dengan alasan keperluan penggandaan uang, hingga akhirnya korban menyerahkan kembali dana dengan total keseluruhan Rp715 juta. Namun setelah permintaan syarat pengandaan uang terpenuhi, sampai saat ini korban tidak pernah mendapat hasil dari praktek dukun itu.

"Atas perbuatan praktek perdukunan pengandaan uang yang dilakukan oleh SA dan SY harus berhadapan dengan hukum karena ada unsur dugaan penipuan, semua atas laporan korban Inisial SB warga Kecamatan Peranap dengan kerugian mencapai total 715 juta," ungkap Aipda Misran, Rabu 22 Desember 2021.

Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polres Inhu untuk kepentingan penyidikan. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di tempat praktek SA, petugas menyita barang bukti 1 set alat-alat spiritual, 1unit mobil Agya warna kuning, 1 unit sepeda motor merk satria FU, 1 buah buku tabungan, 1 helai baju TNI , uang tunai Rp2.500.000, 100 lembar uang pecahan 100 rupiah, 1 pucuk senjata jenis air softgun, dan 1  buah senjata tajam berbentuk senjata api.

"Pelaku dan barang bukti persugihan termasuk 4 Jenglot sudah diamankan ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Aipda Misran.-dnr