Pengerjaan Sejumlah Proyek di Kuansing Belum Rampung, Kejari Segera Lakukan Hal Ini


Selasa, 21 Desember 2021 - 18:01:00 WIB
Pengerjaan Sejumlah Proyek di Kuansing Belum Rampung, Kejari Segera Lakukan Hal Ini Kasi Datun Kejari Kuansing Billie Cristopher/foto:hen

RIAUIN.COM - Kendati telah berada di penghujung tahun, pengerjaan sejumlah pembangunan sarana dan prasarana penunjang olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih jauh dibawah target.

Bahkan sampai detik ini, masih ada progres pembangunan hanya 22 persen. Padahal waktu hanya tinggal 9 hari lagi  tahun 2021 segera berakhir.

Kajari Kuansing, Hadiman SH melalui Kasi Datun, Billie Cristopher saat diwawancarai Riauin.com diruangan kerjanya, Selasa (21/12/2021) kemarin berharap pihak rekanan menyelesaikan pembangunan sesuai dengan tanggal berakhir kontrak.

Kata Billie, Kejaksaan sebagai pendamping hukum terhadap kegiatan itu, sudah mewanti-wanti pihak rekanan agar menuntaskan pekerjaan sesuai mutu dan tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Namun menurutnya, berdasarkan monitoring terakhir pihak kejaksaan, masih ada progres pekerjaan dibawah angka 50 persen. Seperti pembangunan lapangan tenis, baru 22 persen, rehabilitasi Gor A baru 49 persen.

Sementara rehabilitasi dan renovasi fasilitas Stadion Utama Sport Centre mencapai 81 persen. Selanjutnya rehabilitasi dan renovasi pasilitas GOR B progres 57 persen.

Sedangkan rehabilitasi dan renovasi fasilitas Lapangan Limuno baru mencapai 75 persen. Kemudian renovasi dan rehabilitasi Venue Dayung Kebun Nopi 68 persen.

"Terkait rendahnya progres pekerjaan terhadap enam paket proyek tersebut, pada Jumat (24/12/2021) mendatang, semua rekanan akan diminta membuat surat pernyataan tepat waktu, yaitu semacam fakta integritas. Nanti rekanan kami minta menandatangani diatas materai. Ini langkah pencegahan," ujar Billie.

Billie menekankan, jika tanggal 30 Desember nanti pekerjaan tidak juga kunjung selesai, maka konsekuensinya kembali ke kontrak. 

"Diadendum mereka harus bayar denda," ucapnya.

Namun, jika batas waktu adendum habis ternyata rekanan juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, maka pihak kejaksaan akan melakukan langkah penindakan.

"Perusahaan akan dimasukan dalam daftar blacklist, dan semua pihak yang terlibat akan diperiksa untuk di proses secara hukum," tegas Billie.-hen