JPU Tuntut Mantan Bupati Kuansing Mursini 8,5 Tahun Bui


Selasa, 21 Desember 2021 - 13:30:57 WIB
JPU Tuntut Mantan Bupati Kuansing Mursini 8,5 Tahun Bui Mursini/foto:riauonline

RIAUIN.COM - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini, dituntut 8,5 tahun bui karena dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh hakim Dahlan SH MH, Senin (20/12/2021).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan jika Mursini yang berstatus terdakwa itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) juncto pasal 11 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Imam Hidayat SH. 

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut Mursini untuk membayar denda sebesar Rp350 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara, jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain itu, JPU turut meminta kepada majelis hakim, agar menghukum Mursini untuk wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun," terangnya.

Atas tuntutan ini, Mursini lewat kuasa hukumnya, akan menyampaikan pledoi (pembelaan) yang akan digelar pada Rabu (29/12/2021) pekan depan.-dnr