Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Riau, Ketua KONI Kampar Masih Beraktifitas


Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:15:00 WIB
Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Riau, Ketua KONI Kampar Masih Beraktifitas Kantor Kejati Riau/foto:via goriau

RIAUIN.COM - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Surya tercatat mangkir dari panggilan pertama penyidik setelah menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang pada awal Nopember 2021 lalu. Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

Kini, pria yang akrab disapa Surya Kawi ini sudah empat kali mangkir. Sebenarnya saat perkara ini masih di tahap penyelidikan, Surya Kawi juga pernah mangkir.

Berdasarkan catatan, Surya Kawi tidak lagi muncul ke publik di acara besar sejak Nopember 2021.
Ia terakhir kali muncul di acara penyambutan atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua asal Kampar yang ditaja Pemkab dan KONI Kampar pada Rabu (27/10/2021).

Setelah itu, Surya Kawi tidak pernah lagi terlihat hadir di agenda keolahragaan. Salah satunya pada malam penyerahan sagu hati kepada atlet berprestasi dan penghargaan olahraga yang ditaja Pemerintah Provinsi Riau, Senin (29/11/2021) lalu.

Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto hadir menerima penghargaan sebagai pembina olahraga berprestasi. Beberapa atlet berprestasi asal Kampar juga hadir di malam itu. Tetapi Surya tidak tampak ikut mendampingi. Meski mangkir dari panggilan jaksa, Surya ternyata masih masuk kantor.

Ini diungkapkan oleh Sekretaris KONI Kampar, Emil Boediono. Ia mengaku bertemu Surya di kantor KONI Kampar pekan lalu.

"Minggu lalu, entah Kamis atau Jumat. Saya masih ketemu beliau di kantor," ungkap Emil, Jumat (17/12/2021). Ia mengaku pertemuannya dengan Surya hanya sebentar.

Emil menyatakan, tidak ada pendelegasian tugas apapun di struktur pengurus KONI Kampar. Terutama di struktur ketua. Pelaksanaan kerja masih sesuai dengan uraian tugas masing-masing.

"Masing-masing wakil ketua masih sesuai jobdes (job description). Ketua tentu dengan kewenangan yang dimilikinya. Tidak ada perubahan," ujar Emil.

Surya yang resmi memimpin KONI Kampar sejak 15 Desember 2020, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Perkara ini mulai disidik sejak 22 Januari 2021 yang kala itu Kejati masih dipimpin Mia Amiati.

Pembangunan di RSUD Bangkinang ini yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun 2019, mangkrak. Proyek ini dianggarkan Rp46.662.000.000. Lelang dimenangkan PT. Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Pengerjaan tak selesai sampai batas masa kontrak 22 Desember 2019. Rekanan tetap tidak dapat menyelesaikannya meski diberi perpanjangan waktu 90 hari kalender atau sampai 21 Maret 2020.

Saat itulah awal proyek ini menjadi sorotan. Apalagi tidak dapat dimanfaatkan untuk menampung pasien isolasi Covid-19. Tempat isolasi terpaksa memakai Taman Rekreasi Stanum.

Penyidik Kejati Riau telah memiliki hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14. Terdapat pengurangan bobot kerja dari spesifikasi sesuai kontrak.

Belakangan peran Surya Darmawan terungkap dalam proyek ini. Berdasarkan informasi, PT Gemilang Utama Allen meminjam bendera perusahaan lain. Diduga proyek ini justru dikerjakan oleh Surya Darmawan.-dn