KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Non-aktif Andi Putra Hingga Januari 2022


Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:06:59 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Non-aktif Andi Putra Hingga Januari 2022 Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). Foto: akurat.co/Endra Prakoso)

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra selama 30 hari kedepan.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu dan langsung ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021. Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021.

Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan terhitung sejak 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2021 yang berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor Pengedilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Masa penahanan diperpanjang terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (17/12/2021) malam.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan kembali dilakukan selama 30 hari karena tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara dengan memanggil saksi-saksi.

"Tim penyidik masih terus bekerja melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini,” ucap Ali Fikri.

Diketahui, Andi Putra terjerat kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing dari PT Adimulia Agrolestari. Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-dn