Kasus Nyabu di Mobil, Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun


Sabtu, 18 Desember 2021 - 08:50:58 WIB
Kasus Nyabu di Mobil, Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Reka adegan nyabu dalam mobil/foto:riaupos

RIAUIN.COM - Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, Kamis (16/12/2021). Hukuman terhadap eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Istiono itu, dalam amar putusannya menyatakan Kompol Yuhanies yang bertugas di Polda Riau terbukti dalam penggunaan narkoba jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa Yuhanies terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Istiono dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (16/12/2021).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Zainal Effendi, yang menghukum Yuhanies dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan badan.

Kemudian, Hakim memerintahkan barang bukti berupa sisa sabu yang digunakan dengan berat kotor 4,05 gram, milik Saksi M Rizky Khadafi untuk uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.

Sementara, perangkat alat hisap/bong yang terpasang sebuah kaca pirex yang didalamnya masih berisikan sisa sabu dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara Ahmad Iskandar.

Atas hukuman ringan itu, Istiono saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia sebaliknya meminta media menanyakan kepada jaksa. Berdasarkan ketentuan vonis ringan yang jauh dari tuntutan tersebut mewajibkan jaksa untuk melakukan upaya banding.

Dalam kasus ini, Yuhanies tidak sendirian. Tiga rekan terdakwa lainnya yakni, M Rizky Khadafi, Tarmizi dan Ahmad Iskandar, juga telah dilakukan penuntutan.-dn