Polresta Pekanbaru Ciduk 4 Warga Jambi, 2.106 Gram Sabu Disita


Kamis, 16 Desember 2021 - 17:30:26 WIB
Polresta Pekanbaru Ciduk 4 Warga Jambi, 2.106 Gram Sabu Disita Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK MH saat bertanya kepada tersangka/foto:dn

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 4 orang warga Jambi sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.106 gram sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Fajri dan Paur Humas IPDA Syafriwandi dalam keterangan pers pada Kamis (16/12/2021) mengatakan, penangkapan dilakukan pada empat lokasi berbeda.

"Pertama TKP di salah satu travel yang ada di Kota Pekanbaru beralamat di Sukajadi, kedua di salah satu hotel di Kelurahan Rawasari Kecamatan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, ketiga, di pinggir Jalan Pattimura Lorong Teratai Kelurahan Telanai Kecamatan Sipin, Kota Jambi dan lokasi keempat di pinggir Jalan Ir H Juanda seberang Alfamart Kota Jambi," ujar Pria Budi.

Menurut Kapolresta, dalam operasi kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni seorang buruh berinisial SK (45) warga Kotabaru Jambi, AB (45) warga Telanai Pura Kota Jambi, AS (35) seorang karyawan swasta warga Alam Barajo Kota Jambi dan terakhir tersangka inisial MDG (30) warga Jambi Selatan Kota Jambi.

Kejadian berawal pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 16.15 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya penumpang travel tujuan Jambi yang membawa narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan tindakan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Ternyata benar, di lokasi polisi menemukan tersangka SK yang sedang beristirahat di lantai dua travel tersebut dan sedang menunggu keberangkatan menuju Jambi.

"Jadi tersangka ini berada di lantai dua di PO tersebut, salah satu travel yang ada di Sukajadi, dia sambil beristirahat menunggu keberangkatan jam 20.00 WIB malam," jelas Pria Budi.

Seketika itu juga menurut Kapolresta, tepat pada pukul 16.30 WIB, tim melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Teh China berwarna merah.

Selanjutnya masih menurut Kapolresta, Tim Opsnal Satres Narkotika Polresta Pekanbaru melakukan kegiatan control delivery yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Fajri menuju Kota Jambi.

"Setiba di Jambi pada hari Selasa, (7/12/2021) sekira pukul 08.00 WIB, tim melakukan control delivery sehingga menemukan tersangka berikutnya berinisial AB," sambungnya.

Dari keterang AB, polisi mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AS.

"Kemudian tim melakukan control delivery kembali, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka keempat berinisial MDG," tutupnya.

Saat ini keempat pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.-dn