Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Fajri dan Paur Humas IPDA Syafriwandi dalam keterangan pers pada Kamis (16/12/2021)/foto:dn RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 5 orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi . Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4.492 butir ekstasi.
Lima tersangka yang berhasil diamankan yakni TA (44) seorang wiraswasta, AI (36) yang merupakan pegawai honorer, SN (31), ketiganya merupakan warga Sukajadi Pekanbaru. Selanjutnya tersangka EAP (37) warga Jalan Cahaya Pekanbaru dan IW (34) warga Kecamatan Rumbai Pesisir.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Fajri dan Paur Humas IPDA Syafriwandi dalam keterangan pers pada Kamis (16/12/2021) mengatakan, peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 30 November 2021 lalu sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satres Narkotika Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kemiri Sukajadi Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika.
Menurut Kapolresta, Tim Opsnal Satres Narkotika Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli, red) pada sebuah rumah di Jalan Kemiri Sukajadi Pekanbaru.
"Setelah mendapatkan informasi, langsung menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan empat orang tersangka inisial DA, AI, SN dan EAP," ujar Pria Budi.
Kapolresta menjelaskan, setelah polisi melakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 372 butir, 1 paket sabu dan 1 paket ganja kering.
Selanjutnya Pria Budi menjelaskan, pada tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 15.45 WIB di Jalan Ampera Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, polisi berhasil menangkap IW.
"Dari IW inilah, polisi berhasil menemukan 7 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Ferrari warna kuning dan warna merah. Total yang diamankan dari tersangka IW sebanyak 4.120 butir," jelas Pria Budi.
Saat ini kelima pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.-dn