Tersangka pencabulan anak dibawah umur di Sukajadi Pekanbaru/foto:dn RIAUIN.COM - Seorang mahasiswa semester satu pada salah satu universitas di Mesir berinisial MH (24), ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berusia 6 tahun.
Peristiwa bejat itu dilakukannya di dalam sebuah masjid yang terletak di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru pada Sabtu, (11/12/2021).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku diamankan usai ketahuan mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur berusia 6 tahun.
"Pada hari Sabtu 11 Desember sekira pukul 20.30 WIB kita sudah berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MH, merupakan mahasiswa di luar negeri yang sedang berlibur ke Pekanbaru mengunjungi saudaranya di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru," ujarnya, Senin (13/12/2021).
Juper mengatakan, bahwa MH telah melakukan perbuatannya yang berawal ketika tersangka datang ke Pekanbaru untuk berlibur ke tempat saudaranya yang merupakan imam pada masjid itu.
"Jadi tersangka ini sebenarnya orang tuanya berada di Sumut (Sumatera Utara, red), namun karena abangnya ada di sini dan jadi imam di masjid tersebut, maka tersangka datang berlibur ke Pekanbaru", tambahnya.
Juper menjelaskan, ketika pelaku sedang berada di dalam masjid, ia melihat korban yang kebetulan lewat disamping rumah ibadah tersebut. Kemudian oleh tersangka, korban dipanggil untuk masuk ke dalam masjid. Karena masih kecil dan polos, korban menuruti ajakan pelaku, lalu ia melakukan aksi bejatnya terhadap korban di ruangan masjid.
"Sampai di dalam tersangka melakukan aksinya, dari hasil visum yang sudah kita terima bahwa adanya robekan dalam artian sudah sempat di setubuhi oleh tersangka," tambahnya.
Setelah usai melampiaskan nafsunya bejatnya, pelaku lalu menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Sesampai dirumah, korban menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya di masjid.
"Mendengar hal tersebut, ibunya mendatangi TKP tadi (masjid, red) bersama warga dan perangkat desa setempat dan mengamankan tersangka, sempat dikerumuni dan dihakimi massa. Kemudian polisi mendatangi lokasi, kemudian tersangka bisa diamankan," tutup Juper.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomoer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. -dn