Masyrullah Perjuangkan Infrastruktur Jalan dan Pengusulan Dana Replanting Sawit


Rabu, 08 Desember 2021 - 21:24:54 WIB
Masyrullah Perjuangkan Infrastruktur Jalan dan Pengusulan Dana Replanting Sawit Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Masyrullah SP saat meninjau pengerjaan peningkatan jalan di daerah pemilihannya Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu, belum lama ini. | Foto : hms DPRD Inhu.

RIAUIN.COM- Memimpin dan berdampingan bersama masyarakat, bukan hal baru bagi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Masyrullah SP. Karena sebelum duduk sebagai anggota DPRD Inhu, dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. 

Pengalaman selama dua periode yakni dari tahun 2007 hingga 2018 lalu, belum cukup baginya untuk menampung berbagai aspirasi dari masyarakat. Ditambah lagi, jabatan selaku kades sangat terbatas mewujudkan berbagai keinginan masyarakat terutama pembangunan secara umum.

Ketika duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2019 - 2024, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, masih tetap berkeinginan kuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama di daerah pemilihan (Dalil) IV yakni Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Sungai Lala, Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Kecamatan Lirik. 

Prioritas baginya lebih banyak untuk infrastruktur jalan khususnya di Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Karena sejak beberapa waktu lalu, keinginan masyarakat daerah itu hanya ingin jalan mulus dan beraspal. 

Infrastruktur jalan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya dinilai sangat penting, mulai dari perencanaan hingga pengaturan mobil yang melintas. Karena jika pengaturan arus lalulintas bagi kendaraan, kondisi jalan di daerah itu tetap tidak akan bertahan lagi dan kembali hancur.

Keberadaan jalan tersebut juga berhubungan dengan pendukung faktor ekonomi didaerah itu.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Masyrullah SP.

 "Warga di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada umumnya perkebunan yakni perkebunan kelapa sawit," sebut Masyrullah SP,Rabu (8/12/2021) diruang kerjanya. 

Dicontohkannya, untuk mobil angkut berat seperti truk, melintas dari Desa Rimpian. Sedangkan untuk mobil kecil, bisa melintas melalui Desa Pondok Gelugur. Ketika arus lalulintas ini dapat diatur dan berjalan, maka ketahanan aspal akan bertahan lama.

Selain peduli di bidang infrastruktur, Masyrullah juga peduli untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui bantuan bibit kambing. 

"Beternak kambing nilainya cukup cepat untuk menambah penghasilan warga," tambahnya.

Namun yang paling utama diperjuangkan terkendala dalam pengurusan dana replanting kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Penyebabnya, areal perkebunan kelapa sawit warga daerah itu, belakangan ini masuk dalam hutan kawasan, yakni Hutan Produksi Konversi (HPK).

Permasalahan itu, muncul dalam beberapa kali reses. Warga mengeluhkan tentang pengusulan anggaran biaya replanting kebun kelapa sawit.

Melalui organisasi BPDPKS yang bergerak di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit, dapat membantu warga untuk pembiayaan replanting. Salah satu syarat untuk mendapatkan dana dari BPDPKS tersebut, areal perkebunan warga tidak berada dalam hutan kawasan.

Untuk pengusulan itu, ada dua desa yang mengajukan, yakni Desa Kulim Jaya dan Desa Air Putih. 

"Sebenarnya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, daerah pertama di Kabupaten Inhu yang bakal dapat anggaran dari BPDPKS," sebutnya.

Hanya saja, dua desa itu ketika mengacu kepada SK Nomor 903 Tahun 2016 masuk dalam hutan kawan. Hal itu bertolak belakang dengan SK pelepasan pada tahun 1989 lalu.

Masyrullah saat melakukan kunjungan ke tengah warga dalam rangka menampung aspirasi masyarakat di dapilnya.

Sementara saat ini warga hanya mengantongi SK Nomor 903 Tahun 2016. Padahal, dana untuk lahan seluas 1.800 hektare milik warga Desa Air Putih sudah sempat ditransfer kepada petani. Namun dana tersebut belum bisa dicairkan akibat terkendala areal perkebunan warga masuk dalam hutan kawasan.

Untuk itu, katanya, aspirasi yang disampaikan warga tersebut akan dibahas bersama instansi terkait usai tahapan reses. 

"Dananya cukup besar yakni Rp30 juta per hektare dan perkebunan warga sudah masuk tahap masa replanting atau sudah berusia di atas 25 tahun," terangnya. -adv