Tersangka/foto:yus RIAUIN.COM - Dua Pria warga Jalan Perkebunan Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu (Rohul) ditahan di Mapolsek Rokan IV Koto, karena diduga melakukan pencurian buah sawit, Selasa (7/12/2021).
Kedua pelaku pencurian yakni AF (44) dan SI (37), ketahuan oleh sekuriti saat mencuri dua ton buah sawit di kebun milik PT SRS.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Mardiono SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tetrsebut dan atas kejadian itu PT SRS mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti buah kelapa sawit diamankan di Polsek Rokan IV Koto guna proses hukum lebih lanjut.
"Adapun BB buah kelapa sawit lebih Kurang dua ton, satu buah tojok dan satu unit mobil Mitsbishi L300 dengan nomor polisi BM 9260 XX. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 3e junto 4e KUHP," pungkas Mardiono.-yus