Kolase foto aksi massa dan spanduk/foto:klikmx RIAUIN.COM - Polresta Pekanbaru membubarkan paksa aksi sekelompok orang yang hendak berorasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/12/2021).
Sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi itu, hendak berunjuk rasa di Korps Adhyaksa Riau di Jalan Sudirman tersebut Pekanbaru.
Dari pantauan di lokasi, tepat pukul 16.00 WIB massa yang diperkirakan berjumlah 15 orang itu tiba di depan Kantor Kejati Riau. Namun, massa yang dikomandoi oleh David Jerry tersebut, langsung disambut oleh pihak kepolisian.
Mereka datang membawa spanduk bertuliskan "Diduga Gembong Koruptor Pekanbaru". Dalam spanduk itu, tertulis juga "Meminta Kejagung, Bareskrim, KPK turun tangan".
Masih dalam spanduk tersebut, terpampang foto Walikota Pekanbaru Firdaus, seorang kontraktor bernama Asun, keponakan Walikota Pekanbaru Amir Lutfi, dan menantu Walikota Pekanbaru, Ginda Burnama.
Atas aksi itu, polisi langsung melakukan pembubaran paksa, karena sudah melewati jam yang ditentukan untuk melakukan aksi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Pria Budi menyebut, sesuai dengan surat edaran Inmendagri maupun Walikota Pekanbaru, setiap kegiatan sosial ataupun budaya maupun mengumpulkan orang harus mengantongi rekomendasi dari gugus tugas Satgas Covid-19.
"Kemudian, yang kedua sesuai dengan undang-undang menyampaikan pendapat itu, apabila mengganggu ketertiban umum dapat dibubarkan," ujar Kapolresta, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, mereka berunjuk rasa di ruas Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol yang diakses orang banyak.
"Mengganggu ketertiban umum. Jadi, petugas berhak membubarkan mereka itu. Satgas covid pun ada. Adanya kerumunan, petugas memandang itu mengganggu ketertiban umum," tutupnya.-dn