tersangka kasus judi kartu remi/foto:Humas Polsek Rambah RIAUINCOM - Asyik main judi kartu remi, empat orang warga desa Rambah Utama Kecamatan Rambah hilir ditangkap polisi. Pelaku yang diamankan yakni RA, DM, YR dan NS saat ini ditahan di Polsek Rambah Hilir
Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Mardiono SH, Senin (6/12/2021) membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp375 ribu.
"Selanjutnya terhadap ke Empat Pelaku judi berikut BB dibawa kepolsek Rambah Hilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono.
Penangkapan berawal Sabtu (4//12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Aipda Suprayitno, SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasir Utama sering dilaksakan judi jenis kartu dan dadu guncang hingga larut malam di setiap ada acara hiburan.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto SSos,dari Informasi itu Kapolsek memerintahkan Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim untuk menyelidiki di lapangan guna memastikan kebenaran informasi.
Ternyata, benar pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukulkul 03.00 WIB dijumpai salah seorang warga membuat hiburan dan benar di tempat tersebut ditemukan permainan judi jenis Kartu Remi (Sanggong ) dengan bandar dan pemasangnya berasal dri warga setempat.
Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku judi berikut barang bukti yang terletak di lantai di hadapan pelaku Judi duduk, sebagian pelaku Judi lainnya berhasil melarikan diri.-yus