Diduga Sebagai Otak Pelaku Pengrusakan, Oknum Dosen Unri Jadi Buronan Polisi


Senin, 06 Desember 2021 - 09:41:20 WIB
Diduga Sebagai Otak Pelaku Pengrusakan, Oknum Dosen Unri Jadi Buronan Polisi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto/foto:dn

RIAUIN.COM - Oknum Dosen Unri berinisial AH, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar, atas kasus dugaan pengrusakan rumah. AH diduga menjadi otak pelaku  pengrusakan rumah seorang karyawan dalam statusnya sebagai ketua koperasi.

Penetapan AH sebagai DPO AH diterbitkan pada 24 November lalu oleh Polres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra. 

Surat DPO yang diterbitkan itu isinya berbunyi, “Untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap dan diserahkan ke Polres Kampar di Bangkinang" tertanggal 16 Oktober 2020.

Dalam surat itu, disertakan ciri-ciri DPO, yakni tinggi badan 170 cm, kulit sawo matang, rambut warna putih pendek, dan wajah oval.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, saat dihubungi, Minggu (5/12/2021) membenarkan, ia menyebutkan Polres Kampar telah menerbitkan surat status DPO AH tersebut. 

“Benar ada penerbitan surat DPO untuk tersangka AH, yang diterbitkan Polres Kampar,” kata Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kampar menangkap satu orang pelaku kerusuhan dan penjarahan di rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (15/6/2021) lalu. 

Adapun identitas pelaku berinisial HST, diduga merupakan Ketua Koordinator Lapangan massa yang melakukan penjarahan.

Kasat Reskrim, AKP Berry Juana, mengatakan, penangkapan HST dilakukan Sabtu (5/6/2021). Menurutnya, peran HST dalam perkara ini bertindak mengumpulkan massa, membayar serta mengkoordinir semua  aksi tersebut. 

"Status HST dia adalah ketua korlapnya," kata Berry.

Dengan tertangkapnya HST, maka sudah ada dua tersangka yang berhasil dicokok polisi dalam kasus tersebut. Sebelumnya petugas telah mengamankan MV yang juga merupakan korlap dalam aksi tersebut.-dn