Diduga dari Kawasan TNBT, 3 Pelaku dan Kayu Ilegal Diamankan Polres Inhu dan Balai TNBT


Sabtu, 04 Desember 2021 - 20:36:59 WIB
Diduga dari Kawasan TNBT, 3 Pelaku dan Kayu Ilegal Diamankan Polres Inhu dan Balai TNBT Tiga pelaku ilegal logging yang diamankan Polres Inhu. | Foto : HMS Polres Inhu.

RIAUIN.COM- Kasus ilegal logging kembali terjadi di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Kali ini tiga pelaku dan 5 kubik kayu olahan diamankan jajaran Satreskrim Polres Inhu bekerja sama dengan Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Diduga kayu yang diangkut menggunakan dump truk Colt Diesel Nopol BM 9492 GU berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Saat ini tiga pelaku pembalakan liar sudah kita amankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (4/12/2021) di Rengat.

Menurut Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba, Polsek Rengat Barat ini, ketiga pelaku tersebut adalah berinisial SP (45) warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal merupakan sopir dump truk.

Kemudian, ES (45) warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal selalu pemilik kayu olahan tersebut dan AB alias Pak Incak (62) warga Keritang Kabupaten Inhil selaku pemilik dump truk yang mengangkut kayu olahan.

"Pengungkapan kasus perambahan liar tersebut berawal  Minggu, 28 November 2021, tim gabungan yang terdiri dari Polhut TNBT dan Sat Reskrim Polres Inhu melakukan patroli bersama di seputaran Kecamatan Batang Gansal untuk melakukan pencegahan aktivitas illegal logging di kawasan TNBT," terangnya.

Kemudian pukul 20.30 wib, di ruas Jalintim wilayah Desa Seberida, tim melihat sebuah dump truk yang diduga membawa kayu olahan ilegal.

"Tim menghentikan dump truk itu untuk melihat muatannya. Ternyata benar, truk itu membawa kayu olahan," ujarnya.

Ketika tim menanyakan dokumen resmi, sopir tak bisa menunjukkannya. Kemudian tim mengamankan sopir untuk dimintai keterangannya.

Dari keterangan sopir, pemilik kayu itu adalah ES warga Desa Usul, sedangkan dump truk milik Pak Incak warga Desa Keritang.

"Malam itu juga, tim mengamankan kedua orang yang terlibat kasus pembalakan liar dikawasan TNBT tersebut," jelasnya. 

Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. -gus