Angkut Kayu Kulim Ilegal, Pemilik dan Sopir Truk Ditahan Polsek Peranap Inhu


Jumat, 03 Desember 2021 - 22:31:13 WIB
Angkut Kayu Kulim Ilegal, Pemilik dan Sopir Truk Ditahan Polsek Peranap Inhu Tersangka pemilik dan supir truk pembawa kayu ilegal ditahan aparat Polsek Peranap. F: Humas Polres Inhu

RIAUIN.COM - Seorang sopir truk dan pemilik kayu ilegal dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap. Kedua pria itu didapati membawa kayu olahan jenis kulim yang merupakan kayu langka yang dilindungi negara, dan kini sedang diamankan aparat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personil reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan satu unit kendaraan dump truk plat nomor BA 9938 PW pada Senin (29/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Truk yang dikemudikan AT (61)
tersebut membawa kayu olahan siap pakai 1,5 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Jumat (3/12/2021), membenarkan pengungkapan kasus illegal logging di wilayah hukum Polsek Peranap.

Dikatakan Misran, setelah polisi mengamankan tersangka AT (61), kemudian polisi melakukan pengembangan. Kemudian mengamankan tersangka JM alias Ucok (49), warga Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap.

"Tersangka JM merupakan pemilik K
kayu olahan jenis Kulim. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Misran. - Gus