Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ditahan


Jumat, 03 Desember 2021 - 12:46:41 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ditahan ilustrasi

RIAUIN.COM - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan AR (21), anak salah satu anggota DPRD Pekanbaru sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, AR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA.

"Ditetapkan tersangka, sekarang langsung ditahan di Mapolresta Pekanbaru," ucap Juper, Jumat (3/12/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Kemarin dia datang, diperiksa, gelar dan penetapan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak.

Diketahui, AR dilaporkan oleh siswi SMP diduga korban penyekapan dan pemerkosaan ke Polresta Pekanbaru. Siswi itu datang didampingi ayahnya dan kuasa hukum, Dedy Haryanto Lubis, pada Jumat (19/11/2021) lalu. Peristiwa pemerkosaan diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, di Jalan Mangga, Sukajadi.

Korban mengaku baru berani melapor setelah kejadian pada 25 September lalu karena terus diancam dan diintimidasi. Setelah melapor, A mengaku kembali didatangi keluarga AR untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan itu ditolak keluarga korban.-dn