APBD 2022 Kabupaten Inhu Rp1,4 Triliun, Rezita Ingatkan OPD Laksanakan Program Profesional 


Kamis, 02 Desember 2021 - 21:54:58 WIB
APBD 2022 Kabupaten Inhu Rp1,4 Triliun, Rezita Ingatkan OPD Laksanakan Program Profesional  Bupati Kabupaten Indragiri Hulum Rezita Meylani Yopi menyaksikan Ketua DPRD Inhu menandatangani berita acara pengesahan APBD Tahun 2022 Kabupaten Inhu, Senin (29/11/2021) malam. | Foto : humas Kab Inhu

RIAUIN.COM- Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022, Senin (29/11/2021) disahkan DPRD Inhu. Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi mengingatkan kepala OPD untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan secara profesional sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pengesahan APBD Tahun 2022 Kabupaten Inhu dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Inhu yang digelar malam hari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhu. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura didampingi Wakil Ketua Masyrullah dan Wakil Ketua Suwandi Ritongga serta dihadiri 25 anggota Dewan. 

Sebelum pengambilan keputusan Dewan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab Inhu melalui juru bicaranya, Rosman Yatim menyampaikan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun hasil pembahasan masing-masing komisi di DPRD Inhu menyetujui APBD 2022 sebesar Rp1.423 triliun lebih.

"Jumlah pendapatan sebesar Rp1.302.435.288.000, jumlah belanja sebesar Rp1.423.785.922.922, total APBD 2022 sebesar Rp1.423.785.922.922. Anggota Banggar Kabupaten Indragiri Hulu menyetujui anggaran tersebut," sebut Rosman Yatim.

Dalam sambutannya Bupati bersyukur karena DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki komitmen dan kesungguhan terhadap kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Saya mengucapkan terima kasih yg sebesar-besarnya kepada anggota Dewan karena telah menyetujui jumlah anggaran sebesar Rp1,4 triliun," kata Rezita.

Sedangkan terkait tahapan dan proses penyusunan APBD Tahun 2022 sudah mengacu kepada peraturan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Sesuai amanat konstitusi, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh anggota DPRD dan kepala daerah serta ditetapkan dengan peraturan daerah," sebut Rezita.

Setelah disahkan, Perda APBD tahun 2022 ini akan diteruskan ke Pemprov Riau untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi APBD kabupaten/kota.

"Apabila verifikasi dari Pemprov sudah selesai kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan secara professional serta sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya. -adv