Korupsi Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, KPK Periksa 7 Saksi


Rabu, 01 Desember 2021 - 15:10:35 WIB
Korupsi Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, KPK Periksa 7 Saksi Ilustrasi/foto:cyber88.co

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.

Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, M Nasir.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan 7 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS," ujar Ali, Rabu (1/12/2021).

Pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah. Ada yang diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Pekanbaru, dan ada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi yang dipanggil di Polda Riau, Ribut Susanto (swasta), Runiyati (Sekretaris Wilayah PT Wika), Yanerius (Auditor Madya BPKP) dan Adrinur Fajmy (CV Junior Universal)," jelas Ali.

Sementara saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih adalah Bambang Saptadi Sukarno (mantan Manager Wilayah 1 PT Wijaya Karya (Persero) tahun 2013-2015), staf PT Master Steel Manufactory, dan staf CV Rilux Trans Utama.

Pada perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka Didiet Hadianto selaku Project Manager Wika-Sumindo, Tirta Adhi Kazmi selaku PPTK, Firjan Taufa selaku Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika), dan I Ketut Suarbawa. Teranyar, KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus, sebagai tersangka.

Konstruksi perkara, Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.

Tindakan meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.-dn