Pengusutan Proyek Tiga Pilar Berlanjut, Sejumlah Saksi Dipanggil Kejari Kuansing


Rabu, 01 Desember 2021 - 09:37:54 WIB
Pengusutan Proyek Tiga Pilar Berlanjut, Sejumlah Saksi Dipanggil Kejari Kuansing Proyek Tiga Pilar di Kuansing/foto:Riauterkini.com

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi tiga pilar di Kuansing dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman MH mengungkapkan, pihaknya terus menggesa penuntasan kasus pasar tradisional berbasis modern dan Hotel Kuansing yang masuk dalam mega proyek tiga pilar tersebut. 

Hadiman mengakui bahwa pihaknya saat ini lagi menyusun agenda pemanggilan saksi-saksi lain yang akan diperiksa terkait kasus pasar modern.

''Lagi disusun pemanggilan saksi-saksi itu,'' ujar Hadiman, Selasa (30/11/2021) siang.

Menurut Hadiman, Kejari Kuansing sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme hukum untuk penuntasan kasus ini. Segala bukti dan keterangan saksi-saksi sebelumnya sudah dikumpulkan, dan sudah mendapat titik terang arah kasus ini. Namun menurutnya, pihaknya akan terus didalami hingga mendapatkan dua alat bukti kongkrit untuk menjerat tersangkanya. 

"Kita lakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pendalaman terus dilakukan untuk mendapatkan dua alat bukti dan ini sudah ada titik terangnya,'' jelas Hadiman.

Lebih lanjut Hadiman menyebutkan, Kejari Kuansing juga sudah mendalami isi surat dari Mendagri terkait pembangunan proyek tiga pilar tersebut. Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui isi dari surat Mendagri tersebut diupayakan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Hadiman optimis jika kasus yang sedang ditangani itu akan selesai sebelum akhir tahun 2021 ini. Sebab, sudah banyak pernyataan-pernyataan dari masyarakat Kuansing yang ingin kasus ini segera diselesaikan karena sudah lama mangkrak dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat Kuansing pada umumnya.

''Segala sesuatu sudah kita dalami dan diperiksa. Termasuk isi surat dari Mendagri itu. Sebelum akhir tahun ini kita optimis bisa menetapkan menyelesaikannya,'' pungkas Hadiman.

Diketahui, proyek Tiga Pilar seperti Pasar Tradisional Berbasis Modern, Gedung UNIKS dan Hotel Kuansing, diketahui pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu. 

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar yang dilaksanakan pembangunannya oleh PT Guna Karya Nusantara.

Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing menelan anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar. Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015.

Tambahan anggaran masing-masing proyek itu yakni Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Seiring berjalannya waktu, hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.

Saat itu, sejumlah nama diperiksa jaksa seperti Sukarmis selaku Bupati dan Zulkifli selaku Wakil Bupati kala itu, sementara Indra Agus menjabat Kepala Bapeda. Sedangkan Bupati non aktif saat ini Andi Putra, pada 2014 lalu menjabat Ketua DPRD Kuansing.-dn