Kabar Gembira, Gubri Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022, Dumai Tertinggi


Selasa, 30 November 2021 - 20:20:55 WIB
Kabar Gembira, Gubri Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022, Dumai Tertinggi Ilustrasi/foto:Heru Maindikali via mcr

RIAUIN.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Riau untuk tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor Kpts.1272/XI/2021.

"Hari ini pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli, Selasa (30/11/2021). 

Jonli mengatakan, penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, agar penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," terangnya. 

Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah. 

"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),"tutupnya. 

Berikut besaran UMK di Provinsi Riau tahun 2021: 

Pekanbaru Rp3.049.675,79 

Dumai Rp3.414.160,86 

Rokan Hulu Rp2.986.863,49

Indragiri Hulu Rp3.097.706,00

Indragiri Hilir Rp2.984.696,63

Kampar Rp3.047.470,58

Bengkalis Rp3.350.646,31

Siak Rp3.114.237,83

Pelalawan Ro3.030.598,54

Kuansing Rp3.111.788,95

Kepulauan Meranti Rp2.985.000,00

Rokan Hilir Rp3.009.416,38
-dn