Sidang Kasus Investasi Bodong, Hakim PN Pekanbaru Tolak Bebaskan 5 Terdakwa


Senin, 29 November 2021 - 20:42:44 WIB
Sidang Kasus Investasi Bodong, Hakim PN Pekanbaru Tolak Bebaskan 5 Terdakwa Sidang lanjutan kasus investasi bodong/foto:cakaplah

RIAUIN.COM - Sidang lanjutan kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) digelar di PN Pekanbaru, Senin (29/11/2021). 

Dalam sidang ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak mengabulkan permintaan 5 terdakwa kasus penipuan investasi bodong untuk dibebaskan.

Sidang yang digelar secara virtual ini, diikuti lima orang terdakwa yang diadili dari PT WBN dan PT TGP yakni Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. 

Kuasa Hukum terdakwa Maryani, Yudi Krismen mengatakan, berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh JPU terkait perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Kepada majelis hakim, ia menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUPidana itu terjadi ketidakjelasan apakah itu perbuatan perseorangan apa perusahaan.

"Terdakwa di sisi lain melakukan tindak pidana penipuan, namun di sini tidak jelas unsur mana yang dilanggar," ucap Yudi.

Kuasa hukum juga menguraikan sejumlah alasan kalau apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak berdasar.

"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan," lanjutnya.

Atas permintaan kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Dahlan itu langsung berdiskusi untuk mengambil keputusan.

"Setelah berdiskusi dengan majelis kita bersepakat terdakwa tetap ditahan," kata Dahlan.-dn