Unri Bentuk Satgas Anti Pelecehan Seksual, Ini Tugasnya


Jumat, 26 November 2021 - 09:33:45 WIB
Unri Bentuk Satgas Anti Pelecehan Seksual, Ini Tugasnya Universitas Riau/foto:Riautribune.com

RIAUIN.COM - Rektorat Universitas Riau (Unri) membentuk satuan tugas (Satgas) anti pelecehan seksual menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi L. Dalam kasus ini, Polda Riau telah menetapkan satu tersangka yakni SH, dosen pembimbing sekaligus Dekan Fakultas FISIP Unri. 

Kassubag Humas Unri, Rioni Imron mengatakan, sesuai yang diwacanakan, Satgas akan diisi 50 persen unsur mahasiswa bersama pihak Rektorat.

"Satgas ini akan menerima dan memproses setiap aduan dugaan pelecehan seksual,' kata Rioni.

Wakil Rektor II Bagian Umum dan Keuangan sekaligus juru bicara (Jubir) Tim Pencari Fakta (TPF), Prof Sudjianto MSi, mengatakan, pihaknya sangat menyesali terjadinya dugaan pelecehan seksual ini yang mencuat ke ranah hukum. 

Ia menjelaskan, dari hasil kerja tim TPF yang dibentuk, pada tanggal 12-16 November 2021 Tim telah menyampaikan laporan kepada Rektor Unri Aras Mulyadi dan seterusnya dilanjutkan ke Dirjen Dikti.

"Salah satu laporan dari TPF kepada Tim Pemantau menyampaikan kepada lrjen agar membentuk tim investigasi khusus dari Irjen, menyelesaikan perkaranya," terang Sudjianto, Kamis (25/11/2021) 
 
Berkaitan dengan persoalan tindakan administratif terhadap SH, lanjut Prof Sudjianto. Pada Rabu-Kamis tanggal 24-25 November  2021, Rektor telah menugaskan Koordinator Bidang Kepegawaian UNRI untuk berkoordinasi serta mengirimkan dokumen Permohonan Tim Pendampingan Rektor dalam Pemeriksaan SH kepada Pihak Kementerian melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

"Dokumen ini, sebagai bentuk tindakan Rektor sebagai pimpinan Perguruan Tinggi selaku atasan langsung dari SH. Untuk menindak lanjuti persoalan ini ke tahap selanjutnya yang telah masuk ke tahap pemeriksaan, guna pengambilan kebijakan administratif terhadap SH," lanjut Sudjianto.

Ia mengatakan, sesuai kapasitasnya, Rektor mengusulkan nama-nama tim pendamping (dari unsur pimpinan yang menangani urusan Akademik, Kepegawaian, Kemahasiswaan, serta Pengawasan) dalam melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau kepada Menteri Kemendikbudristek selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Agenda lanjutan ini nantinya, Tim Pendamping Rektor secara bersama dengan Tim dari Kementerian akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap SH untuk pengambilan kebijakan melalui rekomendasi yang di hasilkan berdasarkan dengan Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP nomor 11 tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil," lanjut Prof Sudjianto.

Rektorat sebut Sudjianto, sepenuhnya menyerahkan dan menghormati hal ini terhadap pihak yang berwenang (ranah hukum). Terkait tidak ditahannya SH usai pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau pada Selasa 23 November 2021 lalu karena SH oleh penyidik dinilai cukup kooperatif dan telah dijamin oleh kuasa hukumnya. 

"Unri sampai saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak Polda Riau," terang Sudjianto.
 
Tim lainnya yakni pendamping, terang Sudjianto, selalu mendampingi dan memantau perkembangan korban secara intens dan berkoordinasi dengan pihak psikolog untuk menjaga dan upaya pemulihan mental korban.

"Rektorat juga menjamin kelancaran segala urusan administratif, bagi civitas akademika FISIP Unri yang mengalami kendala adminitrasi, agar dapat melaporkan perihal tersebut kepada pihak Rektorat," tutupnya.-dn