Motif Karyanya Dijiplak, Pengusaha Batik Asal Kuansing Tempuh Jalur Hukum


Rabu, 24 November 2021 - 14:55:59 WIB
Motif Karyanya Dijiplak, Pengusaha Batik Asal Kuansing Tempuh Jalur Hukum Proses pembuatan Batik Nagori di Kuansing tanpa menggunakan mesin/foto:hen

RIAUIN.COM - Pemilik Usaha Batik Nagori di Kecamatan Gunung Toar bakal menggugat salah seorang oknum pengusaha yang telah menjiplak produk motif batik yang telah dipatenkan di Dirjen Kekayaan Intelektuak Kemenkumham.

Syura, pemilik Batik Nagori mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti motif Batik Nagori yang telah dijiplak oleh oknum pengusaha dimaksud. 

"Lagi dibicarakan dengan pengacara kami. Rencana mau digugat, karena kalau dibiarkan, bukan hanya saya saja yang rugi, tak menutup kemungkinan perlakuan yang sama akan dialami oleh pembatik lain di Kuansing yang sudah berkreasi," kata Syura.

Syura menjelaskan, oknum pengusaha tersebut telah menjiplak motif yang diproduksi oleh Batik Nagori, lalu mencetak secara masal menggunakan printing.

"Motif batik yang dibuat oleh oknum itu adalah motif batik yang diproduksi Batik Nagori. Mereka mencetak skala besar dengan menggunakan printing," lanjut Syura.

Sementara menurutnya, Batik Nagori memproduksi batik dengan tangan manusia. 

"Tentu kami kalah cepat," tambahnya.

Namun yang di permasalahkan oleh pemilik Batik Nagori ini bukan produksi secara masal oleh oknum tersebut, akan tetapi karya batik yang diciptakan oleh oknum itu adalah motif batik yang telah dipatenkan Batik Nagori.

"Saya tidak mempermasalahkan dia memproduksi batik sebanyak apapun. Tapi jangan menjiplak hasil karya kami. Itu yang kami tak terima," kesalnya.

Batik Nagori sendiri, kata dia,  sampai saat ini telah mempatenkan 15 motif batik ke Kemenkumham. Batik yang diproduksi di perusahaannya itu adalah motif batik yang telah diakui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Kadis Kopdagrin Kabupaten Kuantan Singingi, Azhar menghimbau kepada para pelaku usaha yang menjual kain sablon bermotif seperti batik, dengan  motif seperti takuluak barembei, motif jalur, motif perahu baganduang dan lain lain agar dihentikan karna nanti akan bermasalah dengan hukum.

Sebab menurutnya, motif-motif batik tersebut sudah terdaftar di Kemenkumham sebagai hak cipta para pelaku usaha batik di Kuansing. Menurut Azhar, ada 17 motif batik yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Dan dua motif lagi telah didaftarkan oleh Kelompok Batik Antau Singingi Desa Kebun Lado.

"Tadi pagi ada lagi tiga motif yang saya rekomendasikan untuk di patenkan ke Kemenkumham, dari kelompok Batik Lebah. Kalau ini keluar berarti sudah 20 motif. Tiga motif terakhir yaitu Motif Kelapa Sawit, Motif Fiwuagh Kadang dan Motif Menumbuk Padi," sambung Azhar.

Kata Azhar, Dinas Kopdagrin mendukung langkah yang akan dilakukan oleh kelompok batik kita untuk menggugat orang-orang yang menggunakan tanpa izin motif yang sudah dipatenkan untuk kepentingan pribadinya.-hen