Kasus Pelecehan Seksual Dekan Unri, Penyidik Polda Riau Datangkan Saksi Ahli Pidana dari Unand, Ini Alasannya


Rabu, 24 November 2021 - 14:26:13 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Dekan Unri, Penyidik Polda Riau Datangkan Saksi Ahli Pidana dari Unand, Ini Alasannya Syafri Harto keluar dari ruangan Diskrimum Polda Riau, Senin (22/10/2021)/foto:dn

RIAUIN.COM - Polda Riau telah memeriksa Syafri Harto sebagai tersangka pada Senin, (22/11/2021). Untuk itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan oleh Dekan FISIP Unri itu. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, saksi yang diperiksa terus bertambah, di antaranya ada saksi ahli pidana yang didatangkan dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar).

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," ujar Sunarto, Rabu (24/11/2021)

Selainnya itu, penyidik juga terus mendalami perkara dengan melakukan rekonstruksi pada Selasa, (23/11/2021) kemarin. 

Untuk diketahui, Syafri Harto diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai tersangka pada Senin lalu. Dalam pemeriksaan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengajukan 70 pertanyaan pada Syafri Harto.

Usai diperiksa sekira pukul 20.30 WIB, Syafri Harto tidak langsung ditahan. Penyidik beralasan, Syafri Harto kooperatif dalam menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Untuk itu, Syafri Harto dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. 

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutup Sunarto.

Penyidik menjerat Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.-dn